Kamis, 28 Agustus 2008

Puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaum –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain (Al-Syaukani, 1173 – 1255 H., Fathul-Qadîr). Shiyâm atau Shaum merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan (harakât), baik gerakan itu berupa; berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Alusi– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm (sedang berpuasa).

Selain itu, puasa juga sebagaimana disebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ perintah itu telah ditentukan oleh syari’at. Pemahaman intinya dalam syari’at, puasa memiliki pengertian tersendiri. Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala jika menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaum.

Oleh Ibnu Mandzur, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaum sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan shahih dalam sejarah bahasa Arab. Juga cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya; pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya.

Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS 19 Maryam: ayat 26) Kata ‘puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam pada ayat ini adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Mengenai kata sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Jenis apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhahir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk mengamalkan puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahir atau fisik jenis apapun. Pantas jika Nabi Muhammad saw bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ –memperlihatkan kebaikan tertentu– adalah dengan jalan puasa.

Jika memperhatikan dari keterangan-keterangan Ibnu Mandzur dan Al-Razi tersebut di atas, baik tentang arti dari Ramadhan maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syari’at puasa, saling terkait dan bersamaan waktunya dengan kelahiran dalam bulan Ramadhan. Dalam keyakinan ilmiyahnya bisa dibenarkan, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi arti yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Tidak ada komentar: