
Warga dunia mengutuk serangan brutal itu. Terutama warga di negeri-negeri muslim. Yang membuat geram adalah reaksi dari penguasa negeri-negeri muslim itu yang berbeda dengan warganya. Mereka sampai sekarang tidak memberikan upaya maksimal untuk menghentikan serangan biadab Israel. Bahkan lebih memilih menangkap ulama yang menyerukan jihad ke Palestina, atau menjebloskan ke penjara warganya yang menyuarakan keprihatinan terhadap saudara-saudaranya di Palestina, daripada mengirimkan pasukan untuk mengusir bangsa keturunan kera yang menjajah saudara mereka. Padahal seruan itu adalah seruan saudara seakidah yang ikut merasakan kepedihan yang dialami saudara lainnya di Palestina. Sungguh Rasulullah Saw telah menyampaikan hal ini dalam haditsnya “Sesungguhnya kaum mukmin itu laksana satu tubuh. Jika ada bagian tubuh yang sakit, maka bagian tubuh yang lain akan merasakan demam”.
Akidah kaum mukmin telah menyatakan bahwa duka Palestina adalah duka mereka juga. Maka jika ada muslim yang menyatakan masalah Palestina hanya masalah regional Arab saja atau hanya bagi Palestina saja dan mengingkari sebagai masalah kaum muslimin seluruh dunia, maka ia telah salah besar. Karena sesungguhnya darah mujahidin telah tertumpah dalam membebaskannya sejak Khalifah Umar bin Khattab. Juga telah mengalir ketika mempertahankannya di bawah pimpinan Salahuddin Al-Ayyubi. Dan Khalifah Sultan Abdul Hamid II bersikap teguh tidak memberikan sejengkal pun tanah itu kepada Theodore Hertzl meskipun diiming-imingi imbalan luar biasa banyaknya, karena beliau tahu bahwa tanah Palestina itu adalah milik kaum muslimin. Lalu bagaimana mungkin kita mengkhianati kaum muslimin, Allah Swt, dan RasulNya, serta menyia-nyiakan darah para mujahidin?

Tentang masalah ini Imam Nawawiy menjelaskan, “Madzhab kami berpendapat, hukum jihad sekarang ini adalah fardlu kifayah, kecuali jika kaum kafir menyerang negeri kaum muslim; maka seluruh kaum muslim diwajibkan berjihad (fardlu ‘ain). Jika penduduk negeri itu tidak memiliki kemampuan (kifayah untuk mengusir mereka), maka seluruh kaum muslim wajib berjihad hingga kewajiban itu tersempurnakan (mengusir orang kafir).”
Hal yang sama dinyatakan Imam Ibnu Taimiyyah, “Jika musuh telah memasuki negeri Islam, tidak ada keraguan lagi, penduduk terdekat wajib mengusir musuh. Jika tidak mampu maka penduduk yang lain wajib berjihad (hingga meluas ke seluruh negeri Islam). Sebab, seluruh negeri Islam adalah satu kesatuan yang tidak terpisah.”
Dalam hadits yang lain Rasulullah memberi peringatan kepada kita,” Barang siapa yang bangun di pagi hari dan hanya memikirkan urusan dunianya, maka ia tidak bernilai di sisi Allah. Dan barang siapa yang bangun di pagi hari dan tidak peduli dengan urusan kaum mukminin, maka ia tidak termasuk golongan mereka.” Sungguh celakalah kita yang tidak diakui oleh Nabi sebagai ummatnya. Naudzubillah.
Wallahua’lam bishshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar